Standar Komisi Kejaksaan Diturunkan

Tidak satu pun calon memiliki nilai bagus sekali.

Selasa, 26 April 2005

JAKARTA - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh memutuskan menurunkan standar seleksi calon anggota Komisi Kejaksaan. Ini ditempuh setelah dari 66 calon yang mengikuti tes wawancara, yang memenuhi persyaratan tak mencapai 14, jumlah yang harus diserahkan ke Presiden. Menurut Abdul Rahman, berdasarkan Peraturan Presiden 18/2005 tentang Komisi Kejaksaan, dirinya harus menyerahkan kepada Presiden 14 nama calon yang akan diperas menjadi tujuh. Namun, karena ...

Berita Lainnya