Haram Jadi Halal

Tak semua yang haram dan menyerempet bahaya pasti dilarang.

Selasa, 26 April 2005

Tak semua yang haram dan menyerempet bahaya pasti dilarang. Buktinya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 20 April lalu meneken Peraturan Presiden Nomor 32/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Isinya, pengadaan barang/jasa untuk pemilihan kepala daerah langsung tak usah melalui tender. Padahal sudah banyak bekas pejabat yang menjadi tersangka lantaran pernah mengingkari proses tender.Sekarang, KPU daerah cukup menunjuk perusaha...

Berita Lainnya