Sebagian KPU Daerah Tetap Tenderkan Logistik
Pegawai negeri sipil bisa menjadi panitia pemilihan.
Selasa, 26 April 2005
JAKARTA - Ternyata Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada 20 April. Peraturan itu melegalkan pengadaan barang dan jasa untuk pemilihan kepala daerah pada Juni-Juli dengan penunjukan. Tapi sejumlah daerah tetap menenderkan mengadakan logistik.Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf mengatakan kemarin, peraturan itu telah dikirimkan ke daerah. Itu sebabnya daerah tak perlu resah menung...