Sebagian KPU Daerah Tetap Tenderkan Logistik

Pegawai negeri sipil bisa menjadi panitia pemilihan.

Selasa, 26 April 2005

JAKARTA - Ternyata Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada 20 April. Peraturan itu melegalkan pengadaan barang dan jasa untuk pemilihan kepala daerah pada Juni-Juli dengan penunjukan. Tapi sejumlah daerah tetap menenderkan mengadakan logistik.Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf mengatakan kemarin, peraturan itu telah dikirimkan ke daerah. Itu sebabnya daerah tak perlu resah menung...

Berita Lainnya