Nazaruddin Terancam Penjara Seumur Hidup

Duit hasil korupsi mengalir ke saham Garuda Indonesia hingga Gudang Garam.

Jumat, 11 Desember 2015

JAKARTA - Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, melakukan pencucian uang Rp 667,05 miliar. Penuntut umum KPK, Kresno Anto Wibowo, mengatakan Nazaruddin menempatkan atau mentransfer duit menggunakan rekening 33 perusahaan yang tergabung dalam Permai Group atau atas nama orang lain. "Patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarka

...

Berita Lainnya