Proses Penangkapan Mulyana Dipersoalkan
Dr Adrianus Meliala, kriminolog dari Universitas Indonesia, menilai proses penangkapan Mulyana W. Kusumah oleh KPK bisa dibenarkan dalam perspektif hukum.
Senin, 25 April 2005
Jakarta -- Dr Adrianus Meliala, kriminolog dari Universitas Indonesia, menilai proses penangkapan Mulyana W. Kusumah oleh KPK bisa dibenarkan dalam perspektif hukum. Menurut dia, dua hal menarik yang bisa ditarik dari kasus ini, yaitu faktor etik dan hak asasi manusia. "Faktor etik terkait dari cara dan perbuatan penyidik, yaitu KPK," ujarnya kepada Tempo, Sabtu (22/4). Sedangkan faktor hak asasi manusia, ada sejumlah hal yang patut dipertanyakan. M...