Didenda Angkatan Udara Korea Selatan US$ 356 ribu.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai PT Dirgantara Indonesia tidak mampu melunasi pinjaman dari pemerintah sekitar Rp 1,07 triliun.
Minggu, 24 April 2005
JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai PT Dirgantara Indonesia tidak mampu melunasi pinjaman dari pemerintah sekitar Rp 1,07 triliun. Pinjaman itu berupa penerusan pinjaman pemerintah (sub-loan agreement) dan rekening dana investasi masing-masing Rp 1,061 triliun dan Rp 7,3 miliar. Menurut BPK, utang senilai Rp 1,07 triliun kepada pemerintah itu berpotensi membebani arus dana perusahaan tersebut. Hal ini terungkap dalam hasil pemeriksa...