Didenda Angkatan Udara Korea Selatan US$ 356 ribu.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai PT Dirgantara Indonesia tidak mampu melunasi pinjaman dari pemerintah sekitar Rp 1,07 triliun.

Minggu, 24 April 2005

JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai PT Dirgantara Indonesia tidak mampu melunasi pinjaman dari pemerintah sekitar Rp 1,07 triliun. Pinjaman itu berupa penerusan pinjaman pemerintah (sub-loan agreement) dan rekening dana investasi masing-masing Rp 1,061 triliun dan Rp 7,3 miliar. Menurut BPK, utang senilai Rp 1,07 triliun kepada pemerintah itu berpotensi membebani arus dana perusahaan tersebut. Hal ini terungkap dalam hasil pemeriksa...

Berita Lainnya