KPK Kaji Aturan Gratifikasi Dokter Swasta
Dokter swasta bisa masuk kategori ambtenaar karena menjalankan fungsi pelayanan publik.
Kamis, 12 November 2015
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi sedang menggodok aturan gratifikasi dalam praktek kedokteran. Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan pengontrolan gratifikasi untuk dunia kesehatan sangat penting dan mendesak tanpa harus membedakan dokter negeri atau swasta. "Dokter dengan status swasta pun bisa diatur," kata Giri, kemarin.
Giri mengatakan, komisi antikorupsi mulai menyusun kajian bersama Kementerian Kesehatan sejak akhir tahun
...