Spanduk Kampanye Kena Pajak

Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, memutuskan menarik pajak reklame terhadap pemasangan alat peraga kampanye calon kepala daerah di ruas jalan raya.

Kamis, 21 April 2005

SOLO - Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, memutuskan menarik pajak reklame terhadap pemasangan alat peraga kampanye calon kepala daerah di ruas jalan raya. Tarifnya sama dengan tarif reklame komersial seperti tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5/1999 dan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 4/2001. "Bagi calon yang tak membayar akan dicopot alat peraga kampanyenya," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Solo Sumarsono kemarin. Pemerintah kota sedang...

Berita Lainnya