Pemerintah Longgarkan Aturan Kebiri

Kebiri disesuaikan dengan tingkat kejahatan.

Kamis, 29 Oktober 2015

JAKARTA Pemerintah berencana melonggarkan aturan hukuman “kebiri” bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, dalam beleid peraturan pemerintah pengganti undangundang (perpu) yang kini sedang dirumuskan itu, hukuman kebiri bagi pelaku paedofilia disesuaikan dengan tingkat kejahatannya. Artinya, pelaku tak dihukum kebiri secara permanen.

“Dokter yang akan melihat mana efektivitasnya dan

...

Berita Lainnya