KPU Daerah Tak Bisa Tolak TNI Aktif

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta Suparman Marzuki mengaku tak bisa menolak jika ada anggota TNI/Polri yang masih aktif mendaftarkan diri sebagai peserta pemilihan kepala daerah pada Juni mendatang.

Rabu, 20 April 2005

YOGYAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta Suparman Marzuki mengaku tak bisa menolak jika ada anggota TNI/Polri yang masih aktif mendaftarkan diri sebagai peserta pemilihan kepala daerah pada Juni mendatang. Sesuai dengan peraturan, kata dia, mereka cukup membuat surat pernyataan akan mundur dari keanggotaan TNI/Polri jika terpilih."Tapi jika mereka gagal, otomatis mereka masih anggota TNI/Polri," ujarnya kemarin di Yogyakarta...

Berita Lainnya