Abdullah Puteh Jadi Tahanan Kota

Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan penangguhan tahanan karena dokter menyebut Puteh sakit asma, IHD dengan TMP positif, ketidakseimbangan lemak dalam tubuh, dan sakit maag.

Rabu, 20 April 2005

Jakarta - Pengadilan Tinggi Jakarta mengalihkan status penahanan Abdullah Puteh yang dihukum 10 tahun penjara menjadi tahanan kota. Padahal baru seminggu lalu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonisnya dengan 10 tahun penjara dan tetap ditahan. Pengalihan status penahanan Puteh ditetapkan melalui surat penetapan pada 18 April lalu dengan Nomor 161/Pen.Pid/2005/PT DKI, yang ditandatangani Wakil Ketua PT Jakarta, Zaharuddin Utama. "Pengalihan penangg...

Berita Lainnya