Terdakwa Utama Bom Makassar Didakwa Berlapis

Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, kemarin menggelar sidang kasus bom Makassar dengan terdakwa utama Agung Hamid.

Selasa, 19 April 2005

MAKASSAR -- Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, kemarin menggelar sidang kasus bom Makassar dengan terdakwa utama Agung Hamid. Oleh jaksa penuntut umum, Agung didakwa berlapis melakukan tindak pidana terorisme dalam peristiwa peledakan bom Makassar yang terjadi pada 5 Desember 2002. Dalam sidang pembacaan dakwaan itu, Agung dinyatakan telah merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk menggunakan kekerasan yang menimbulkan suasana te...

Berita Lainnya