Saksi Akui Memberikan Bayi kepada Isnania

Tri Budiarti alias Ida mengaku memberikan bayinya kepada Isnania Singgih, seorang pengacara yang menjadi terdakwa kasus penjualan bayi.

Selasa, 19 April 2005

JAKARTA -- Tri Budiarti alias Ida mengaku memberikan bayinya kepada Isnania Singgih, seorang pengacara yang menjadi terdakwa kasus penjualan bayi. "Saya diberi pengganti biaya rumah sakit Rp 500 ribu," kata Ida dalam kesaksiannya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/4). Ida yang hamil di luar nikah merasa tidak mampu membesarkan dan merawat bayi laki-laki yang ia beri nama Abdul Majid. Saat melahirkan di Rumah Sakit Pa...

Berita Lainnya