DPR Godok RUU Penanggulangan Bencana
Masyarakat dapat mengajukan gugatan ke pengadilan akibat bencana yang disebabkan ulah seseorang, sekelompok orang, atau korporasi.
Senin, 18 April 2005
JAKARTA - Masyarakat dapat mengajukan gugatan ke pengadilan akibat bencana yang disebabkan ulah seseorang, sekelompok orang, atau korporasi. Menurut Ujianto Singgih, anggota Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi DPR, gugatan yang berbentuk class action (gugatan perwakilan kelompok masyarakat) untuk menuntut ganti rugi. "Sanksi diberikan kepada para pelaku yang menyebabkan terjadinya bencana," kata Ujianto kepada Tempo di sela-sela pembahasan ...