Dua Fraksi Berubah Sikapi Pasal Kretek

"Seluruh fraksi sepakat RUU ini dibahas secara transparan dan disusun untuk kepentingan publik."

Kamis, 1 Oktober 2015

JAKARTA - Dua fraksi di DPR mengubah sikapnya atas ketentuan pasal kretek dalam Rancangan Undang-Undang Kebudayaan. Kedua fraksi itu berdalih ketentuan tersebut bertabrakan dengan kepentingan negara dalam menjaga kesehatan masyarakat. "Pasal kretek sebaiknya tidak diatur dalam undang-undang," ujar Sekretaris Fraksi NasDem, Syarief Abdullah al-Kadire, kemarin.

Rancangan Undang-Undang Kebudayaan menuai polemik akibat munculnya pasal yang mengakui kr

...

Berita Lainnya