Revisi Peraturan MA Pemilihan Kepala Daerah Harus Menyeluruh

Mahkamah Agung (MA) diminta melakukan revisi secara menyeluruh Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Senin, 18 April 2005

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) diminta melakukan revisi secara menyeluruh Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota. "Saya menyambut baik adanya rencana revisi peraturan MA ini karena memang terdapat beberapa kekurangan dan kelemahan di dalamnya," ujar ketua Konsors...

Berita Lainnya