KPU Kebut Revisi Aturan Pilkada Calon Tunggal

DPR berencana menaikkan lagi minimal syarat dukungan untuk calon independen.

Kamis, 1 Oktober 2015

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum mengebut penggodokan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang khusus mengatur pemilihan dengan satu pasa­ngan calon. Tujuannya, agar tahapan pemilihan serentak 2015 dapat digelar di 269 daerah, termasuk di daerah yang sebelumnya pemilihannya diputuskan ditunda pada 2017. “Kami butuh waktu kira-kira satu minggu,” kata komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, kemarin.

Menurut Ida Budhiati, juga anggota KPU, lemba

...

Berita Lainnya