Daerah Calon Tunggal Gelar Referendum

Rakyat akan memilih setuju atau tidak setuju terhadap satu-satunya pasangan calon.

Rabu, 30 September 2015

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum memastikan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi untuk mengakomodasi calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada Desember mendatang. Komisioner KPU, Arief Budiman, mengatakan dalam waktu dekat KPU akan merevisi peraturan KPU tentang pencalonan dan logistik. "Kami perlu mempelajari implikasi putusan ini, terutama untuk daerah-daerah yang calonnya kurang dari dua," kata Arief di kantornya, k

...

Berita Lainnya