Referendum Dinilai Rentan Permainan Politik

"Golput nanti termasuk tidak setuju atau bagaimana?"

Rabu, 30 September 2015

JAKARTA - Patrialis Akbar menjadi satu-satunya hakim konstitusi yang berbeda pendapat (dissenting opinion) terhadap putusan Mahkamah Konstitusi melegalkan pemilihan kepala daerah hanya dengan satu pasangan calon. Dalam putusan kemarin, Patrialis mengatakan calon tunggal meniadakan kontestasi sehingga tak akan memenuhi asas pemilihan umum.

Menurut dia, hak warga negara untuk memilih dan dipilih justru terkurangi dalam pilkada calon tunggal. "Pemu

...

Berita Lainnya