Mahkamah Konstitusi Pangkas Syarat Calon Independen

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi sepakat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengabaikan keadilan. Sembilan hakim konstitusi kemarin menurunkan batas minimal dukungan bagi calon independen yang selama ini diatur dalam pasal 41 ayat (1) dan (2).

Sebelumnya, pasal tersebut mengharuskan pasangan calon independen memperoleh dukungan yang dihitung dengan dasar perkalian jumlah penduduk. Mahkamah mengubahnya. Besaran dukungan dihitung dari persentase daftar pemilih tetap dalam pilkada sebelumnya. "Keterpilihan seseorang itu tidak ditentukan oleh jumlah penduduk, tapi penduduk yang punya hak pilih atau eligible voters," kata hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna dalam sidang.

Rabu, 30 September 2015

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi sepakat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengabaikan keadilan. Sembilan hakim konstitusi kemarin menurunkan batas minimal dukungan bagi calon independen yang selama ini diatur dalam pasal 41 ayat (1) dan (2).

Sebelumnya, pasal tersebut mengharuskan pasangan calon independen memperoleh dukungan yang dihitung dengan dasar perkalian jumlah penduduk. Mahkamah mengubahny

...

Berita Lainnya