Departemen Dalam Negeri Setuju Militer Ikut Pemilihan

Departemen Dalam Negeri sepaham dengan TNI mengenai syarat anggota militer yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Sabtu, 16 April 2005

JAKARTA -- Departemen Dalam Negeri sepaham dengan TNI mengenai syarat anggota militer yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Kepala Pusat Penerangan Departemen Dalam Negeri Ujang Sudirman kemarin mengatakan, anggota TNI tak perlu mundur dari keanggotaan jika mencalonkan diri. "Mundur dari jabatan struktural dan fungsional itu bukan berarti mundur dari keanggotaan," katanya ketika dihubungi tadi malam. Pasal 59 ayat 6 huruf g Undang-Undang Nom...

Berita Lainnya