MA Tolak Uji Materiil PP BBM

Beleid pemerintah tak bisa digugat.

Sabtu, 16 April 2005

JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Agung kemarin memutuskan menolak uji materiil terhadap Peraturan Presiden RI Nomor 22 Tahun 2005 tentang kenaikan harga bahan bakar minyak. "Kebijakan tersebut adalah beleid pemerintah yang tidak dapat diuji oleh hakim mana pun," kata Endria Sutarman, hakim yustisial Mahkamah Agung sekaligus panitera pengganti dalam sidang kasus tersebut, di MA kemarin.Endria menambahkan, putusan tersebut menjadi yang pertama dan te...

Berita Lainnya