Uji Materi Persoalkan Pasal Karet Penanganan Kasus HAM

JAKARTA - Permohonan uji materi Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia di Mahkamah Konstitusi mempersoalkan pasal 20 ayat (3) yang dinilai menjadi dalil bagi Kejaksaan untuk terus mengembalikan berkas penyelidikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi. Akibatnya, tujuh kasus yang ditangani Komisi Nasional HAM selama 13 tahun terakhir tak bisa disodorkan ke pengadilan.

Rabu, 9 September 2015

JAKARTA - Permohonan uji materi Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia di Mahkamah Konstitusi mempersoalkan pasal 20 ayat (3) yang dinilai menjadi dalil bagi Kejaksaan untuk terus mengembalikan berkas penyelidikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi. Akibatnya, tujuh kasus yang ditangani Komisi Nasional HAM selama 13 tahun terakhir tak bisa disodorkan ke pengadilan.

Pasal tersebut memang memberi kewenangan kepada penyidik untuk mengembalikan

...

Berita Lainnya