Cara Baru Menindak Pembakar Lahan dan Hutan

Sebanyak 99 persen kasus kebakaran lahan yang menimbulkan asap disebabkan oleh perilaku manusia.

Selasa, 8 September 2015

JAKARTA - Pemerintah menggunakan pendekatan baru untuk menjerat perusahaan yang terbukti membakar lahan dan hutan. Pendekatan tersebut adalah pemberian sanksi administrasi berupa pembekuan atau pencabutan izin usaha yang dimiliki oleh korporasi.

Sanksi administrasi dipilih karena penegakan hukum pidana kerap tidak optimal dalam mengerem kasus yang menjadi langganan saban tahun tersebut. Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, pi

...

Berita Lainnya