Dana Koruptor di Luar Hanya Rp 6 Triliun

Tim pemburu koruptor Kejaksaan Agung baru bisa mengidentifikasi jumlah aset yang terparkir di luar negeri sebanyak Rp 6-7 triliun.

Jumat, 15 April 2005

Jakarta - Tim pemburu koruptor Kejaksaan Agung baru bisa mengidentifikasi jumlah aset yang terparkir di luar negeri sebanyak Rp 6-7 triliun. Jumlah ini sangat kecil bila dibandingkan dengan nilai korupsi yang dilakukan hingga mencapai ribuan triliun rupiah. "Yang terdeteksi baru sebesar itu, di antaranya perkara bantuan likuiditas Bank Indonesia," kata ketua tim pemburu koruptor, Basrief Arief, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/4). Menurut Basri...

Berita Lainnya