17 Hakim Agung Tangani Sengketa Hasil Pemilihan

Mahkamah Agung menetapkan 17 Hakim Agung yang akan menangani permohonan keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan mulai Juni nanti.

Jumat, 15 April 2005

JAKARTA -- Mahkamah Agung menetapkan 17 Hakim Agung yang akan menangani permohonan keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan mulai Juni nanti. "Tiap permohonan akan ditangani oleh lima Hakim Agung," kata Direktur Hukum dan Peradilan MA Suparno di kantornya kemarin.Menurut dia, jumlah hakim yang menangani tiap permohonan sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya ...

Berita Lainnya