Panglima TNI Dianggap Melanggar Undang-Undang

Indonesian Human Right Monitoring (Imparsial) mengkritik pernyataan Panglima TNI bahwa anggota militer cukup nonaktif agar bisa mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.

Kamis, 14 April 2005

JAKARTA -- Indonesian Human Right Monitoring (Imparsial) mengkritik pernyataan Panglima TNI bahwa anggota militer cukup nonaktif agar bisa mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah. Lembaga swadaya masyarakat itu menilai, rencana itu bentuk baru militer berpolitik."Mereka yang ikut dalam pencalonan harus mengundurkan diri lebih dulu dan dipensiun dini," kata Pelaksana Program Bidang Pertahanan Imparsial Al Alaf di kantornya, Jalan Diponegoro 1...

Berita Lainnya