Mahkamah Konstitusi Berhak Uji Semua Undang-Undang

Pada waktu yang bersamaan Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pencabutan Pasal 4 UU tentang Kamar Dagang dan Industri.

Rabu, 13 April 2005

Jakarta -- Terhitung sejak Selasa (12/4), Mahkamah Konstitusi berhak menguji (judicial review) semua undang-undang termasuk yang diterbitkan sebelum UUD 1945 diamendemen. Kewenangan ini tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan mencabut Pasal 50 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pasal 50 berbunyi: Undang-undang yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah undang-undang yang diundangkan setelah ...

Berita Lainnya