Kejaksaan Bentuk Kelompok Kerja Hukuman Suntik Mati

Kejaksaan Agung berencana membentuk kelompok kerja yang bertugas membahas perubahan tata cara pelaksanaan hukuman mati.

Rabu, 13 April 2005

JAKARTA -- Kejaksaan Agung berencana membentuk kelompok kerja yang bertugas membahas perubahan tata cara pelaksanaan hukuman mati. Kelompok yang dibentuk untuk menindaklanjuti pertemuan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dengan Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ini dikoordinasi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sudhono Iswahyudi. Selain Kejaksaan Agung dan IDI, Kelompok ini melibatkan Mahkamah Agung, Departemen Hukum dan HAM, Departemen Kesehatan, ...

Berita Lainnya