Menteri Lingkungan Hidup Gugat Newmont US$ 117 Juta

Kantor Kementerian Lingkungan Hidup menggugat PT Newmont Minahasa Raya dengan nilai kerugian materiil sebesar US$ 117 juta dan imateriil Rp 150 miliar.

Rabu, 13 April 2005

Jakarta -- Kantor Kementerian Lingkungan Hidup menggugat PT Newmont Minahasa Raya dengan nilai kerugian materiil sebesar US$ 117 juta dan imateriil Rp 150 miliar. Dalam gugatannya, pemerintah menilai perusahaan tambang ini melakukan pencemaran dan menimbulkan sejumlah kerugian. "Meliputi rehabilitasi, hilangnya mata pencaharian nelayan, dan kesehatan," kata Bambang Widjojanto, kuasa hukum Menteri Lingkungan Hidup, kepada wartawan di Pengadilan Nege...

Berita Lainnya