Penghidupan Pasal Penghinaan Presiden Dianggap Kemunduran

Presiden Jokowi menganggap pasal itu perlu diberlakukan lagi.

Kamis, 6 Agustus 2015

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai langkah pemerintah menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden merupakan sebuah kemunduran. Pasal tersebut, kata Jimly, merupakan peninggalan sistem feodalisme yang telah dihapus oleh MK pada 2006.

Jimly mengatakan alasan dihapusnya pasal penghinaan presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) waktu itu adalah lantaran bertentangan dengan konstitusi. "Bahkan sa

...

Berita Lainnya