Jabatan Panitera dan Sekjen MA Diserahterimakan

Satri Rusadi dan Suyatno kemarin dilantik sebagai pelaksana sementara tugas-tugas Panitera Mahkamah Agung dan Sekretaris MA sebelum ditetapkannya Panitera MA yang definitif.

Sabtu, 9 April 2005

JAKARTA - Satri Rusadi dan Suyatno kemarin dilantik sebagai pelaksana sementara tugas-tugas Panitera Mahkamah Agung dan Sekretaris MA sebelum ditetapkannya Panitera MA yang definitif. Penunjukan keduanya berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 23/M/Tahun 2005. Kedua jabatan itu sebelumnya dijabat oleh Gunanto Suryono dan Akhmad Kamil. Sejak diundangkannya UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA, jabatan Panite...

Berita Lainnya