Pemilihan Kepala Daerah Bisa Ditunda

Pelaksanaan pemilihan kepala daerah bisa ditunda hanya dengan tiga alasan, yaitu terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, dan bencana alam atau gangguan lain yang mengakibatkan seluruh atau sebagian tahapan pemilihan atau sebagian wilayah pemilihan tidak dalam dilaksanakan sesuai dengan jadwal.

Sabtu, 9 April 2005

Jakarta - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah bisa ditunda hanya dengan tiga alasan, yaitu terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, dan bencana alam atau gangguan lain yang mengakibatkan seluruh atau sebagian tahapan pemilihan atau sebagian wilayah pemilihan tidak dalam dilaksanakan sesuai dengan jadwal. Masalah penundaan ini terdapat dalam peraturan pengganti undang-undang yang rencananya akan diserahkan ke Presiden pada Senin pekan depan."Pelaksana...

Berita Lainnya