MA Tetapkan Peraturan Soal Sengketa Penghitungan Suara

Mahkamah Agung telah menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Jumat, 8 April 2005

JAKARTA - Mahkamah Agung telah menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. "Peraturan ini berlaku sejak 7 April 2005 dan akan segera diedarkan ke berbagai daerah di Indonesia dan instansi peradilan terkait," ujar Direktur Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung ...

Berita Lainnya