Bayar Pengacara Pakai APBD, Puteh Jadi Tersangka

Dana itu untuk membantu masyarakat miskin yang beperkara di pengadilan.

Kamis, 7 April 2005

BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi Nanggroe Aceh Darussalam menetapkan Abdullah Puteh, gubernur nonaktif Aceh, sebagai tersangka kemarin. Ia dianggap menyalahi aturan karena menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah 2004 untuk membayar pengacaranya dalam kasus dugaan korupsi pembelian helikopter senilai Rp 10 miliar. Dana APBD yang digunakan Puteh, menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Andi Amir Ahmad, berasal dari pos bantuan hukum untuk...

Berita Lainnya