Pengacara Penjual Bayi Dituntut 15 Tahun

Jaksa menuntut Isnania Singgih, pengacara yang didakwa terlibat kasus jual-beli bayi, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Kamis, 7 April 2005

JAKARTA - Jaksa menuntut Isnania Singgih, pengacara yang didakwa terlibat kasus jual-beli bayi, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Menurut jaksa penuntut umum Agnes Triani dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/4), terdakwa telah menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual. Dia dikenai Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain Isnania, terdapat tiga tersangka yang diduga memberikan kesempata...

Berita Lainnya