Tambal Sulam Agar Tak Usang

Tambal sulam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah beberapa kali terjadi sejak resmi digunakan di Indonesia pada 15 Oktober 1915.

Selasa, 5 April 2005

Tambal sulam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah beberapa kali terjadi sejak resmi digunakan di Indonesia pada 15 Oktober 1915. Perbaikan berupa pengurangan dan penambahan pasal biasanya mengikuti perkembangan yang terjadi. Jika tak direvisi, produk parlemen Belanda pada akhirnya abad ke-19 ini akan jadi barang usang. Tak menutup kemungkinan sejumlah pasal malah kontraproduktif dengan perkembangan masyarakat.Perbaikan besar-besaran pern...

Berita Lainnya