"Putusan Praperadilan Ilham Membahayakan Pemberantasan Korupsi"

Putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dianggap bisa membahayakan penegakan hukum. Alasannya, hakim tunggal praperadilan Yuningtyas Upiek Kartikawati menyatakan KPK tidak memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup saat menetapkan Arief sebagai tersangka.

Jumat, 15 Mei 2015

Putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dianggap bisa membahayakan penegakan hukum. Alasannya, hakim tunggal praperadilan Yuningtyas Upiek Kartikawati menyatakan KPK tidak memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup saat menetapkan Arief sebagai tersangka.

"Ini justru riskan dan membahayakan penegakan hukum terhadap pemberantasan korupsi," ujar pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Indriy

...

Berita Lainnya