Pengacara Kasus BNI Tolak Dakwaan Jaksa

Tim Penasihat Hukum Noortjahjo Zunoor, salah satu dari lima terdakwa kasus pembobolan Bank BNI Cabang Pondok Indah senilai Rp 46,4 miliar, menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Selasa, 5 April 2005

JAKARTA -- Tim Penasihat Hukum Noortjahjo Zunoor, salah satu dari lima terdakwa kasus pembobolan Bank BNI Cabang Pondok Indah senilai Rp 46,4 miliar, menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Tim Penasihat Hukum terdakwa yang diketuai Agus Prabowo berpendapat, dakwaan jaksa mengandung beberapa kesalahan prinsipiil. "Kelemahan tersebut dapat membuat dakwaan batal demi hukum," kata Agus pada sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Ne...

Berita Lainnya