Demi Golkar dan PPP, DPR Merevisi Beleid Pilkada

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat berencana merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Keputusan itu diambil untuk mengakomodasi Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Golkar yang tengah bersengketa agar bisa mengikuti pilkada serentak tahun ini.

Selasa, 5 Mei 2015

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat berencana merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Keputusan itu diambil untuk mengakomodasi Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Golkar yang tengah bersengketa agar bisa mengikuti pilkada serentak tahun ini.

"Mau tidak mau kami harus lakukan kompromi sambil melakukan penyempurnaan undang-undang," kata Wakil Ketua DPR

...

Berita Lainnya