Roki Panjaitan: Hakim Harus Represif

Banyak pihak memuji putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Adrian Waworuntu, Rabu (30/3).

Sabtu, 2 April 2005

Banyak pihak memuji putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Adrian Waworuntu, Rabu (30/3). Selain menghukum penjara seumur hidup, majelis yang diketuai Roki Martimbang Panjaitan juga berani menaikkan nilai uang pengganti kerugian negara dari Rp 6,8 miliar menjadi Rp 300 miliar, dan memerintahkan Adrian tetap ditahan selama menunggu proses banding. Beberapa pekan sebelumnya, Roki bersama hakim Eddy Joenarso dan I Ketut Mani...

Berita Lainnya