Kejaksaan Tak Hiraukan Uji Materi Grasi

Duo Bali Nine meminta perubahan perilaku menjadi pertimbangan grasi.

Rabu, 8 April 2015

JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan eksekusi mati gelombang kedua terhadap 10 terpidana tak terpengaruh oleh uji materi Undang-Undang Grasi yang bakal diajukan dua anggota sindikat Bali Nine, Andrew Chan serta Myuran Sukumaran. Dia memastikan eksekusi tak akan menunggu putusan uji materi di Mahkamah Konstitusi. "Terpidana mati yang sekarang sudah inkracht semua," ujar dia di Kejaksaan kemarin.

Prasetyo mengatakan pengujian Undang-Un

...

Berita Lainnya