Adrian Waworuntu Dihukum Penjara Seumur Hidup

Adrian Herling Waworuntu, terdakwa kasus pembobolan PT Bank Negara Indonesia Tbk., kantor cabang utama Kebayoran Baru, sekitar Rp 1,3 triliun, divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kamis, 31 Maret 2005

JAKARTA--Adrian Herling Waworuntu, terdakwa kasus pembobolan PT Bank Negara Indonesia Tbk., kantor cabang utama Kebayoran Baru, sekitar Rp 1,3 triliun, divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Dalam persidangan kemarin, majelis hakim yang diketuai Roki Panjaitan memutuskan Adrian tetap ditahan. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar serta mengembalikan uang negara Rp 300 miliar. Hukuman itu ha...

Berita Lainnya