Taufiequrachman Ruki Ingin UU KPK Direvisi

Pemeriksaan kondisi keuangan tersangka/terdakwa tanpa izin Gubernur Bank Indonesia.

Kamis, 31 Maret 2005

JAKARTA -- Taufiequrachman Ruki, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menginginkan ada revisi terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Revisi itu diperlukan untuk mempertegas kewenangan KPK selama ini dan menghilangkan hambatan percepatan pemberantasan korupsi. "Ini cuma penegasan, tidak menambah kewenangan KPK. Kewenangan itu selama ini masih belum tertuang secara riil," kata dia kepada pers di ruang k...

Berita Lainnya