Tiga Keputusan Menteri Perhubungan Diuji Materiil

Serikat Masyarakat (Sekar) Telkom yang memelopori Kelompok Masyarakat Peduli Telekomunikasi Indonesia (KMPTI) mengajukan uji materil atas tiga Keputusan Menteri Perhubungan ke Mahkamah Agung (MA) kemarin.

Rabu, 30 Maret 2005

JAKARTA -- Serikat Masyarakat (Sekar) Telkom yang memelopori Kelompok Masyarakat Peduli Telekomunikasi Indonesia (KMPTI) mengajukan uji materil atas tiga Keputusan Menteri Perhubungan ke Mahkamah Agung (MA) kemarin. Mereka menilai Keputusan Menteri Nomor KM 28, 29, dan 30 Tahun 2004 itu merugikan pertelekomunikasian Indonesia. Menurut Wartono Purwanto, yang mewakili Sekar Telkom, ketiga keputusan tersebut telah mengabaikan prinsip-prinsip hukum, ...

Berita Lainnya