Pasal Karet dalam RUU KUHP Harus Dihapus

Pasal karet mengenai kemerdekaan mengemukakan pendapat (freedom of expression) harus dihapuskan.

Sabtu, 26 Maret 2005

JAKARTA - Pasal karet mengenai kemerdekaan mengemukakan pendapat (freedom of expression) harus dihapuskan. Sebab, hal itu merupakan gangguan yang prinsipiil dalam negara demokrasi dan menindas kemerdekaan untuk mengungkapkan pendapat.Hal itu diungkapkan praktisi hukum Adnan Buyung Nasution dalam acara "Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana" yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departem...

Berita Lainnya