"IPKMA Merupakan Kewenangan Daerah"

Wakil Gubernur Provinsi Papua Constan Karma menyatakan, izin pemanfaatan kayu masyarakat adat (IPKMA) merupakan kewenangan pemerintah daerah sebagai implementasi otonomi daerah.

Sabtu, 26 Maret 2005

JAYAPURA - Wakil Gubernur Provinsi Papua Constan Karma menyatakan, izin pemanfaatan kayu masyarakat adat (IPKMA) merupakan kewenangan pemerintah daerah sebagai implementasi otonomi daerah. Karena itu, ia menampik penilaian Departemen Kehutanan bahwa pemberian IPKMA oleh Dinas Kehutanan Papua tidak sah. "Otonomi memberi kami hak dan kewenangan untuk mengurus rumah tangga sendiri, kecuali di bidang hankam, keuangan, luar negeri, agama, dan kehakiman...

Berita Lainnya