DPR dan DPD Belum Sinkronisasi Tata Tertib

Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah sejak masa kerjanya tahun lalu sampai sekarang belum membahas sinkronisasi tata tertib masing-masing lembaga.

Sabtu, 26 Maret 2005

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah sejak masa kerjanya tahun lalu sampai sekarang belum membahas sinkronisasi tata tertib masing-masing lembaga. Padahal pada Pasal 102 Undang-Undang Susunan dan Kedudukan Nomor 22 Tahun 2003 tentang tata tertib disebutkan perlunya persetujuan antarlembaga, MPR, DPR ataupun DPD, apabila dalam tata tertib masing-masing menyangkut kepentingan lembaga lainnya. "Sampai saat ini belum sama seka...

Berita Lainnya