Pemerintah Segera Sikapi Penghapusan Privatisasi Air

JAKARTA - Pemerintah menyiapkan langkah atas putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan seluruh pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Mahkamah menyatakan peraturan ini tidak memenuhi prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air. "Kami akan menggelar pertemuan internal untuk membahas implikasi atas putusan ini dan menyusun tindakan segera," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Taufik Widjojono, kemarin.

Jumat, 20 Februari 2015

JAKARTA - Pemerintah menyiapkan langkah atas putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan seluruh pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Mahkamah menyatakan peraturan ini tidak memenuhi prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air. "Kami akan menggelar pertemuan internal untuk membahas implikasi atas putusan ini dan menyusun tindakan segera," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ra

...

Berita Lainnya