Divonis Tiga Bulan, Kapten Syuib Ajukan Banding

Majelis hakim militer Banda Aceh kemarin menjatuhkan vonis penjara tiga bulan bagi Kapten Syuib, terdakwa kasus pemukulan terhadap Koordinator Government Watch Farid Faqih.

Kamis, 24 Maret 2005

BANDA ACEH - Majelis hakim militer Banda Aceh kemarin menjatuhkan vonis penjara tiga bulan bagi Kapten Syuib, terdakwa kasus pemukulan terhadap Koordinator Government Watch Farid Faqih. Putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Mayor CHK Hulwani itu lebih ringan dari tuntutan. Dalam sidang dua hari sebelumnya, oditur militer menuntut Syuib dengan hukuman empat bulan penjara.Menurut majelis hakim militer, Kapten Syuib terbukti bersalah me...

Berita Lainnya